Rabu, 09 Desember 2009

Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan


Pengadilan Umum

Pengadilan Umum termasuk di dalamnya Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)

Pengadilan Negeri berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota, Pengadilan Tinggi berkedudukan ditingkat Propinsi dan Mahkamah Agung berkedudukan ditingkat Pusat (Ibu Kota Negara). Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh Hakim dan dibantu oleh Panitera. Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap sipelanggar hokum. Sedangkan dalam perkara perdata Jaksa tidak turut campur.

1. Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri merupakan pengadilan umum yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala perkara perdatadan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)

Pengadilan Negeri berkedudukan di daerah tingkat Kabupaten/Kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada tiap daerah Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah (negara) yang bertindak sebagai perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak turut campur.

2. Pengadilan Tinggi

Dalam lingkungan pengadilan umum, selain Pengadilan Negeri juga terdapat Pengadilan Tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan banding tingkat kedua yang mengadili perkara pidana dan perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berpekara (kalau perdata yang berpekara antara tergugat dan penggugat, sedangkan perkara pidana yang berpekara antara sang terdakwa dengan kejaksaan sebagai penuntut umum atau wakil negara).

Pengadilan Tinggi tidak saja berada dilingkupan peradilan umum, tetapi juga terdapat pada peradilan khusus (Pengadilan Agama, Pengadilan Adat, Pengadilan Tata Usaha Negara)

Dalam pelaksanaan suatu perkara dalam peradilan agar seseorang dapat dituntut karena bersalah ada dua asas yang harus diperhatikan sebagai berikut :

1. Asas Oportunitas, dalam asas ini Jaksa tak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar bahwa ia bersalah, demi kepentingan umum (asas ini dianut oleh Indonesia)

2. Asas Legalitas, dalam asas ini Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan delik (tindak pidana) tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul. Dengan perkataan lain setiap perkara yang cukup buktinya harus dituntut.

3. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia, yang berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta) atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden.

Daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia dan kewajibannya terutama untuk melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin agar supaya hokum dilaksanakan dengan sepatutnya.

Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang anggota (7 orang anggota) dan dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

Hakim Mahkamah Agung atau Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Hakim MahkamahAgung hanya ditangkap, ditahan, dituntut, digeledah dan disita barangnya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden.

Tugas Mahkamah Agung :

1. Memutuskan dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi perselisihan-perselisihan yurisdiksi antara :

a. Pengadilan-Pengadilan Negeri yang tidak terletak dalam daerah hokum Pengadilan Tinggi yang sama.

b. Pengadilan-Pengadilan Tinggi.

c. Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang terletak di daerah hukumnya.

d. Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer (Perselisihan yurisdiksi antara Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tinggi diputuskan oleh Presiden)

2. Mengkasasikan (member atau membatalkan kasasi) atas keputusan hakim yang lebih rendah Meminta Kasasi, dapat diajukan :

1. Apabila peraturan hokum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaannya.

2. Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus dituntut menurut Undang-Undang.

3. Member keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit (Pengadilan Wasit atau Pengadilan Arbiter merupakan pengadilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan yang diakui oleh pemerintah).

4. Mengadakan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan.

5. Mengadakan pengawasan tertinggi atas pengacara-pengacara dan notaris-notaris.

6. Mahkamah Agung member keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hokum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.

Pengadilan Agama

Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang Islam yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lain-lainnya. Dalam hal tertentu keputusan pengadilan agama dapat dinyatakan berlaku dalam pengadilan negeri.

Pengadilan Militer

Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :

1. Anggota TNI dan POLRI.

2. Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI

3. Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.

4. Tidak termasuk 1, 2, 3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.

Pengadilan Tata Usaha Negara

Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di Indonesia.

Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.

Yang termasuk sengketa dalam Tata Usaha Negara semua sengketa yang timbul dalam tata usaha negara sebagai akibat di keluarkannya keputusan tata usaha negara.

Keputusan tata usaha negara merupakan suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hokum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Masalah-masalah yang menjadi jangkauan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut :

1. Bidang Sosial, meliputi gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.

2. Bidang Ekonomi, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakn, merk, agraria, dan lainnya.

3. Bidang Function Publique, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan status atau kedudukan seseorang seperti : jabatan structural, mutasi, penonjoban, pemberhentian sementara, pemecatan, PHK dan lainnya.

4. Bidang Hak Azasi Manusia, meliputi : gugatan atau permohona yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penengkapan dan penahanan seseorang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti : yang diatur dalam KUHP mengenai peradilan.

Pengadilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut:

1. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama berada di Kabupaten/Kota

2. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Bandung berkedudukan di Propinsi

Klasifikasi Lembaga Peradilan

a. Pengadilan Sipil:

1. Pengadilan Umum

- Pengadilan Negeri

- Pengadilan Tinggi

- Mahkamah Agung

2. Pengadilan Khusus

- Pengadilan Agama

- Pengadilan Adat

- Pengadilan Tata Usaha Negara (Administrasi Negara)

b. Pengadilan Militer:

1. Pengadilan Tentara

2. Pengadilan Tentara Tinggi

3. Pengadilan Tentara Agung

Tingkatan Lembaga Peradilan

1. Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan tingkat pertama untuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer berkedudukan di daerah tingkat Kabupaten/Kota.

2. Pengadilan Tingkat Kedua

Pengadilan tingkat kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Daerah hukum Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) berkedudukan di ibu kota provinsi.

3. Pengadilan Tinggi Ketiga

Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota.

Peranan Lembaga Peradilan

Salah satu hal yang penting untuk diingat dalam membahas peranan lembaga peradilan adalah pelaksanaan fungsi dan wewenang lembaga peradilan di Indonesia yang disinyalir adanya kemungkinan terjadinya tirani hukum. Tirani hukum dapat terjadi ketika hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang tidak baik dan tidak adil, karena tidak memperlihatkan penghargaan terhadap hak azasi manusia.

Ada dua faktor utama yang menyebabkan terjadinya tirani hukum:

- Faktor perangkat aturan hukum yang substansinya mencerminkan ketidakadilan

- Faktor penegak hukum, khususnya lembaga peradilan (mafia peradilan)

Tirani hukun dapat dicegah dengan jalan memberi kesempatan bagi rakyat untuk mengontrol proses pembuatan hukum. Menurut pendapat dari M. Fajrul Falaakh, menyatakan bahwa kemandirian lembaga peradilan dapat membawa ekses terjadinya penindasan oleh kalangan professional (hakim). Ekses inilah yang kemudian berkembang menjadi istilah mafia peradilan.

Ada tiga hal yang harus dilakukan agar lembaga kehakiman (peradilan) tetap mandiri namun tidak lalim atau tidak ada mafia peradilan:

1. menetapkan mekanisme pertanggungjawaban kehakiman kepada publik.

2. menetapkan mekanisme pemilihan hakim yang lebih demokratis.

3. hakim dalam memutuskan perkara pidana menggunakan peraturan perundangan yang besar hukuman dengan batas minimal bukan batas maksimal.

1. Lembaga Peradilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

Memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang, khusus tentang:

- Sah atautidasknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian tuntutan.

- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

2. Lembaga Peradilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)

Fungsi pengadilan tingkat kedua:

- Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antar Pengadilan Negeri di dalam wilayah hukum kerjanya (dalam satu provinsi).

- Memberi pimpinan kepada Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.

- Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

- Perbuatan Hakim Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya diawasi dengan teliti oleh Pengadilan Tinggi

- Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.

Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua:

- Untuk memerintah pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim, sebagai catatan.

- Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam hukumnya yang dimintakan banding.

3. Lembaga Peradilan Tingkat Ketiga atau Kasasi (Mahkamah Agung)

Fungsi Pengadilan Tingkat Ketiga atau Kasasi (Mahkamah Agung):

- Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.

- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

- Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan

- Untuk kepentingan negara dan keadilan. Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.

Selain keempat fungsi Mahkamah Agung (Lembaga Peradilan Tingkat Ketiga) di atas, Mahkamah Agung juga memliki fungsi untuk memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum apabila hal itu diminta oleh Pemerintah.

Wewenang Pengadilan Tingkat Ketiga atau Kasasi (Mahkamah Agung):

- Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi

- Meminta keterangan dari semua pengadilan di semua lingkungan peradilan. Mahkamah Agung dalam hal ini dapat memerintahkan agar berkas-berkas perkara dan surat-surat disampaikan untuk dipertimbangan

Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim karena putusan itu salah atau tidak sesuai undang-undang. Hal tersebut dapat terjadi karena:

- Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan

- Melampaui batas wewenang

- Salah menerapkan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku

Permohonan suatu kasasi dapat dilakukan oleh orang-orang dalam perkara berikut:

- Dalam hal perkara perdata, oleh pihak-pihak yang berpekara. Permohonan demikian hanya dapat diterima apabila upaya-upaya hukum biasa yang dapat digunakan telah dimanfaatkan

- Dalam perkara pidana, dapat dilakukan oleh terpidana atau jaksa yang bersangkutan sebagai pihak-pihak ketiga yang dirugikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar