Rabu, 09 Desember 2009

Ikatan Antarmolekul – Ikatan Hidrogen

Kata Kunci: dipol, ikatan hidrogen, ikatan koordinasi, van der waals

Ditulis oleh Jim Clark pada 10-10-2007

Halaman ini menjelaskan asal mula ikatan hidrogen – dayatarik antarmolekul yang terbentuk relatif kuat.

Keterangan untuk ikatan hidrogen

Terdapat banyak unsur yang membentuk senyawa dengan hidrogen – ditunjuk sebagai “hidrida”. Jika kamu mem-plot-kan titik didih hidrida unsur golongan 4, kamu akan menemukan bahwa titik didih tersebut naik seiring dengan menurunnya letak unsur pada golongan.

http://www.chem-is-try.org/wp-content/migrated_images/atom/bptgp4hyd.GIF

Kenaikan titik didih terjadi karena molekul memperoleh lebih banyak elektron, dan karena itu kekuatan dispersi van der Walls menjadi lebih besar.

Jika kamu mengulangi hal yang sama untuk hidrida golongan 5, 6, 7 sesuatu yang aneh terjadi.

http://www.chem-is-try.org/wp-content/migrated_images/atom/bptgp567hyd.GIF

Meskipun secara umum kecenderungannya sama persis dengan yang terjadi pada golongan 4 (dengan alasan yang sama), titik didih hidrida unsur pertama pada tiap golongan melonjak tinggi secara tidak normal.

Pada kasus NH3, H2O dan HF seharusnya terjadi penambahan gaya dayatarik antarmolekul, yang secara signifikan memerlukan energi kalor untuk memutuskannya. Gaya antarmolekul yang relatif kuat ini digambarkan dengan ikatan hidrogen.

Asal mula ikatan hidrogen

Molekul-molekul yang memiliki kelebihan ikatan adalah:

http://www.chem-is-try.org/wp-content/migrated_images/atom/nh3h2ohf.GIF

Catatan: Garis yang tebal menunjukkan ikatan berada pada bidang atau pada kertas. Ikatan putus-putus mengarah ke belakang bidang atau kertas berarti menjauh dari kamu, dan bentuk baji (wedge-shaped) mengarah ke arah kamu.


Harus diperhatikan bahwa tiap molekul tersebut:

· Hidrogen tertarik secara langsung pada salah satu yang unsur yang paling elektronegatif, menyababkan hidrogen memperoleh jumlah muatan positif yang signifikan

· Tiap-tiap unsur yang mana hidrogen tertarik padanya tidak hanya negatif secara signifikan, tetapi juga memiliki satu-satunya pasangan mandiri yang “aktif”.

Pasangan mandiri pada tingkat-2 memiliki elektron yang dikandungnya pada volume ruang yang relatif kecil yang mana memiliki densitas yang tinggi muatan negatif. Pasangan mandiri pada tingkat yang lebih tinggi lebih tersebar dan tidak terlalu atraktif pada sesuatu yang positif.

Mempertimbangkan dua molekul air yang datang bersamaan.

http://www.chem-is-try.org/wp-content/migrated_images/atom/h2ohbonds.GIF

Hidrogen http://www.chem-is-try.org/wp-content/migrated_images/atom/delta.GIF+ tertarik dengan kuat pada pasangan mendiri yang mana hampir sama jika kamu memulai untuk membentuk ikatan koordinasi (kovalen dativ). Hal ini tidak terjadi sejauh itu, tetapi dayatarik lebih kuat dibandingkan dayatarik dipol-dipol yang biasa.

Ikatan hidrogen memiliki kekuatan sepersepuluh rata-rata ikatan kovalen, dan secara konstan diputushubungkan pada molekul air. Jika kamu mengibaratkan ikatan kovalen antara oksigen dan hidrogen sebagai hubungan pernikahan yang stabil, ikatan hidrogen hanya berstatus “teman yang baik”. Pada skala yang sama, dayatarik van der Waals hanya menunjukkan perkenalan belaka!

Air sebagai contoh “sempurna” ikatan hidrogen

Harus diperhatikan bahwa tiap molekul air dapat berpotensi membentuk empat ikatan hidrogen dengan molekul air disekelilingnya. Terdapat jumlah hidrogen http://www.chem-is-try.org/wp-content/migrated_images/atom/delta.GIF+ yang pasti dan pasangan mandiri karena itu tiap masing-masing molekul air dapat terlibat dalam ikatan hidrogen.

Hal inilah yang menjadi sebab kenapa titik didih air lebih tinggi dibandingkan amonia atau hidrogen fluorida. Pada kasus amonia, jumlah ikatan hidrogen dibatasi oleh fakta bahwa tiap atom nitrogen hanya mempunyai satu pasang elektron mandiri. Pada golongan molekul amonia, tidak terdapat cukup pasangan mandiri untuk mengelilinginya untuk memuaskan semua hidrogen.

Pada hidrogen fluorida, masalah yang muncul adalah kekurangan hidrogen. Pada molekul air, hal itu terpenuhi dengan baik. Air dapat digambarkan sebagai sistem ikatan hidrogen yang “sempurna”.

Contoh yang lebih kompleks dari ikatan hidrogen

Hidrasi ion negatif

Ketika sebuah substansi ionik dialrutkan dalam air, molekul air berkelompok disekeliling ion yang terpisah. Proses ini disebut hidrasi.

Air seringkali terikat pada ion positif melalui ikatan koordinasi (kovalen dativ). Air berikatan dengan ion negatif menggunakan ikatan hidrogen

Diagram menunjukkan potensi terbentuknya ikatan hidrogen pada ion klorida, Cl-. Meskipun pasangan mandiri pada ion klor terletak pada tingkat-3 dan secara normal tidak akan cukup aktif utnuk membentuk ikatan hidrogen, pada kasus ini mereka terbentuk lebih atraktif melalui muatan negatif penuh pada klor.

http://www.chem-is-try.org/wp-content/migrated_images/atom/clhbonds.GIF

Meskipun ion negatif rumit, hal itu akan selalu menjadi pasangan mandiri yang mana atom hidrogen dari molekul air dapat membentuk ikatan hidrogen juga.

Ikatan hidrogen pada alkohol

Alkohol adalah molekul organik yang mengandung gugus -O-H.

Setiap molekul yang memiliki atom hidrogen tertarik secara langsung ke oksigen atau nitrogen adalah ikatan hidrogen yang cakap. Seperti molekul yang akan selalu memiliki titik didih yang tinggi dibandingkan molekul yang berukuran hampir sama yang mengandung gugus -O-H atau -N-H. Ikatan hidrogen membuat molekul lebih melekat (stickier), dan memerlukan lebih banyak energi kalor untuk memisahkannya.

Etanol, CH3CH2-O-H, dan metoksimetana, CH3-O-CH3, keduanya memiliki rumus molekul yang sama, C2H6O.

http://www.chem-is-try.org/wp-content/migrated_images/atom/olvether.GIF

Keduanya memiliki jumlah elektron yang sama, dan panjang molekul yang sama. Dayatarik van der Waals (baik antara gaya dispersi dan dayatarik dipol-dipol) pada keduanya akan sama.

Bagaimanapun, etanol memiliki atom hirogen yang tertarik secara langsung pada oksigen – dan oksigen tersebut masih memiliki dua pasangan mandiri seperti pada molekul air. Ikatan hidrigen dapat terjadi antara molekul etanol, meskipun tidak seefektif pada air. Ikatan hidrogen terbatas oleh fakta bahwa hanya ada satu atom hidrogen pada tiap molekul etanol dengan cukup muatan +.

Pada metoksimetana, pasangan mandiri pada oksigen masih terdapat disana, tetapi hidrogen tidak cukup http://www.chem-is-try.org/wp-content/migrated_images/atom/delta.GIF+ untuk pembentukan ikatan hidrogen. Kecuali pada beberapa kasus yang tidak biasa, atom hidrogen tertarik secara langsung pada atom yang sangat elektronegatif untuk menjadikan ikatan hidrogen.

Titik didih etanol dan metoksimetana menunjukkan pengaruh yang dramatis bahwa ikatan hidrogen lebih melekat pada molekul etanol:

etanol (dengan ikatan hidrogen)

http://www.chem-is-try.org/wp-content/migrated_images/atom/padding.GIF

78.5°C

metiksimetana (tanpa ikatan hidrogen)

http://www.chem-is-try.org/wp-content/migrated_images/atom/padding.GIF

-24.8°C

Ikatan hidrogen pada etanol menghasilkan titik didih sekitar 100°C.

Sangat penting untuk merealisasikan bahwa ikatan hidrogen eksis pada penambahan (in addition) dayatarik van der Waals. Sebagai contoh, semua molekul berikut ini mengandung jumlah elektron yang sama, dan dua yang pertama memiliki panjang yang sama. Titik didih yang paling tinggi butan-1-ol berdasarkan pada penambahan ikatan hidrogen.

http://www.chem-is-try.org/wp-content/migrated_images/atom/olhbonds.GIF

Dengan membandingkan dua alkohol (yang mengandung gugus -O-H), kedua titik didih adalah tinggi karena penambahan ikatan hidrogen berdasarkan pada tertariknya hidrogen secara langsung pada oksigen ? tetapi sebenarnya tidak sama.

Titik didih 2-metilproan-1-ol tidak cukup tinggi seperti butan-1-ol karena percabangan pada molekul menjadikan dayatarik van der Waals kurang efektif dibandingkan pada butan-1-ol yang lebih panjang.

Ikatan hidrogen pada molekul organik yang mengandung nitrogen

Ikatan hidrogen juga terjadi pada molekul organik yang mengandung gugus N-H – pendeknya terjadi juga ada amonia. Contohnya adalah molekul sederhana seperti CH3NH2 (metilamin) sampai molekul yang panjang seperti protein dan DNA.

Dua untai double helix yang terkenal pada DNA berikatan satu sama lain melalui ikatan hidrogen antara atom hidrogen yang tertarik oleh nitrogen pada salah satu untai, dan pasangan mandiri pada nitrogen atau oksigen yang lain yang terletai pada untai yang lain

Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan


Pengadilan Umum

Pengadilan Umum termasuk di dalamnya Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)

Pengadilan Negeri berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota, Pengadilan Tinggi berkedudukan ditingkat Propinsi dan Mahkamah Agung berkedudukan ditingkat Pusat (Ibu Kota Negara). Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh Hakim dan dibantu oleh Panitera. Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap sipelanggar hokum. Sedangkan dalam perkara perdata Jaksa tidak turut campur.

1. Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri merupakan pengadilan umum yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala perkara perdatadan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)

Pengadilan Negeri berkedudukan di daerah tingkat Kabupaten/Kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada tiap daerah Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah (negara) yang bertindak sebagai perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak turut campur.

2. Pengadilan Tinggi

Dalam lingkungan pengadilan umum, selain Pengadilan Negeri juga terdapat Pengadilan Tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan banding tingkat kedua yang mengadili perkara pidana dan perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berpekara (kalau perdata yang berpekara antara tergugat dan penggugat, sedangkan perkara pidana yang berpekara antara sang terdakwa dengan kejaksaan sebagai penuntut umum atau wakil negara).

Pengadilan Tinggi tidak saja berada dilingkupan peradilan umum, tetapi juga terdapat pada peradilan khusus (Pengadilan Agama, Pengadilan Adat, Pengadilan Tata Usaha Negara)

Dalam pelaksanaan suatu perkara dalam peradilan agar seseorang dapat dituntut karena bersalah ada dua asas yang harus diperhatikan sebagai berikut :

1. Asas Oportunitas, dalam asas ini Jaksa tak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar bahwa ia bersalah, demi kepentingan umum (asas ini dianut oleh Indonesia)

2. Asas Legalitas, dalam asas ini Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan delik (tindak pidana) tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul. Dengan perkataan lain setiap perkara yang cukup buktinya harus dituntut.

3. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia, yang berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta) atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden.

Daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia dan kewajibannya terutama untuk melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin agar supaya hokum dilaksanakan dengan sepatutnya.

Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang anggota (7 orang anggota) dan dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

Hakim Mahkamah Agung atau Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Hakim MahkamahAgung hanya ditangkap, ditahan, dituntut, digeledah dan disita barangnya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden.

Tugas Mahkamah Agung :

1. Memutuskan dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi perselisihan-perselisihan yurisdiksi antara :

a. Pengadilan-Pengadilan Negeri yang tidak terletak dalam daerah hokum Pengadilan Tinggi yang sama.

b. Pengadilan-Pengadilan Tinggi.

c. Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang terletak di daerah hukumnya.

d. Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer (Perselisihan yurisdiksi antara Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tinggi diputuskan oleh Presiden)

2. Mengkasasikan (member atau membatalkan kasasi) atas keputusan hakim yang lebih rendah Meminta Kasasi, dapat diajukan :

1. Apabila peraturan hokum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaannya.

2. Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus dituntut menurut Undang-Undang.

3. Member keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit (Pengadilan Wasit atau Pengadilan Arbiter merupakan pengadilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan yang diakui oleh pemerintah).

4. Mengadakan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan.

5. Mengadakan pengawasan tertinggi atas pengacara-pengacara dan notaris-notaris.

6. Mahkamah Agung member keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hokum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.

Pengadilan Agama

Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang Islam yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lain-lainnya. Dalam hal tertentu keputusan pengadilan agama dapat dinyatakan berlaku dalam pengadilan negeri.

Pengadilan Militer

Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :

1. Anggota TNI dan POLRI.

2. Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI

3. Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.

4. Tidak termasuk 1, 2, 3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.

Pengadilan Tata Usaha Negara

Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di Indonesia.

Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.

Yang termasuk sengketa dalam Tata Usaha Negara semua sengketa yang timbul dalam tata usaha negara sebagai akibat di keluarkannya keputusan tata usaha negara.

Keputusan tata usaha negara merupakan suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hokum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

Masalah-masalah yang menjadi jangkauan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut :

1. Bidang Sosial, meliputi gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.

2. Bidang Ekonomi, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakn, merk, agraria, dan lainnya.

3. Bidang Function Publique, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan status atau kedudukan seseorang seperti : jabatan structural, mutasi, penonjoban, pemberhentian sementara, pemecatan, PHK dan lainnya.

4. Bidang Hak Azasi Manusia, meliputi : gugatan atau permohona yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penengkapan dan penahanan seseorang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti : yang diatur dalam KUHP mengenai peradilan.

Pengadilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut:

1. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama berada di Kabupaten/Kota

2. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Bandung berkedudukan di Propinsi

Klasifikasi Lembaga Peradilan

a. Pengadilan Sipil:

1. Pengadilan Umum

- Pengadilan Negeri

- Pengadilan Tinggi

- Mahkamah Agung

2. Pengadilan Khusus

- Pengadilan Agama

- Pengadilan Adat

- Pengadilan Tata Usaha Negara (Administrasi Negara)

b. Pengadilan Militer:

1. Pengadilan Tentara

2. Pengadilan Tentara Tinggi

3. Pengadilan Tentara Agung

Tingkatan Lembaga Peradilan

1. Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan tingkat pertama untuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer berkedudukan di daerah tingkat Kabupaten/Kota.

2. Pengadilan Tingkat Kedua

Pengadilan tingkat kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Daerah hukum Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) berkedudukan di ibu kota provinsi.

3. Pengadilan Tinggi Ketiga

Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota.

Peranan Lembaga Peradilan

Salah satu hal yang penting untuk diingat dalam membahas peranan lembaga peradilan adalah pelaksanaan fungsi dan wewenang lembaga peradilan di Indonesia yang disinyalir adanya kemungkinan terjadinya tirani hukum. Tirani hukum dapat terjadi ketika hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang tidak baik dan tidak adil, karena tidak memperlihatkan penghargaan terhadap hak azasi manusia.

Ada dua faktor utama yang menyebabkan terjadinya tirani hukum:

- Faktor perangkat aturan hukum yang substansinya mencerminkan ketidakadilan

- Faktor penegak hukum, khususnya lembaga peradilan (mafia peradilan)

Tirani hukun dapat dicegah dengan jalan memberi kesempatan bagi rakyat untuk mengontrol proses pembuatan hukum. Menurut pendapat dari M. Fajrul Falaakh, menyatakan bahwa kemandirian lembaga peradilan dapat membawa ekses terjadinya penindasan oleh kalangan professional (hakim). Ekses inilah yang kemudian berkembang menjadi istilah mafia peradilan.

Ada tiga hal yang harus dilakukan agar lembaga kehakiman (peradilan) tetap mandiri namun tidak lalim atau tidak ada mafia peradilan:

1. menetapkan mekanisme pertanggungjawaban kehakiman kepada publik.

2. menetapkan mekanisme pemilihan hakim yang lebih demokratis.

3. hakim dalam memutuskan perkara pidana menggunakan peraturan perundangan yang besar hukuman dengan batas minimal bukan batas maksimal.

1. Lembaga Peradilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

Memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang, khusus tentang:

- Sah atautidasknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian tuntutan.

- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

2. Lembaga Peradilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)

Fungsi pengadilan tingkat kedua:

- Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antar Pengadilan Negeri di dalam wilayah hukum kerjanya (dalam satu provinsi).

- Memberi pimpinan kepada Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.

- Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

- Perbuatan Hakim Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya diawasi dengan teliti oleh Pengadilan Tinggi

- Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.

Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua:

- Untuk memerintah pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim, sebagai catatan.

- Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam hukumnya yang dimintakan banding.

3. Lembaga Peradilan Tingkat Ketiga atau Kasasi (Mahkamah Agung)

Fungsi Pengadilan Tingkat Ketiga atau Kasasi (Mahkamah Agung):

- Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.

- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

- Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan

- Untuk kepentingan negara dan keadilan. Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.

Selain keempat fungsi Mahkamah Agung (Lembaga Peradilan Tingkat Ketiga) di atas, Mahkamah Agung juga memliki fungsi untuk memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum apabila hal itu diminta oleh Pemerintah.

Wewenang Pengadilan Tingkat Ketiga atau Kasasi (Mahkamah Agung):

- Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi

- Meminta keterangan dari semua pengadilan di semua lingkungan peradilan. Mahkamah Agung dalam hal ini dapat memerintahkan agar berkas-berkas perkara dan surat-surat disampaikan untuk dipertimbangan

Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim karena putusan itu salah atau tidak sesuai undang-undang. Hal tersebut dapat terjadi karena:

- Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan

- Melampaui batas wewenang

- Salah menerapkan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku

Permohonan suatu kasasi dapat dilakukan oleh orang-orang dalam perkara berikut:

- Dalam hal perkara perdata, oleh pihak-pihak yang berpekara. Permohonan demikian hanya dapat diterima apabila upaya-upaya hukum biasa yang dapat digunakan telah dimanfaatkan

- Dalam perkara pidana, dapat dilakukan oleh terpidana atau jaksa yang bersangkutan sebagai pihak-pihak ketiga yang dirugikan